Plt Dirut PT PLN Dicecar Penyidik KPK soal Sofyan Basir

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 07 Mei 2019 19:41 WIB
Plt Dirut PLN Muhammad Ali (Foto: Puteranegara/Okezone)
Share :

JAKARTA - Pelaksana Tugas Direktur Utama (Plt Dirut) PT PLN Muhamad Ali rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1.

Usai menjalani pemeriksaan, Ali mengaku dicecar penyidik lembaga antirasuah terkait dengan tersangka Sofyan Basir oleh penyidik.

 Baca juga: Diperiksa untuk Sofyan Basir, Wasekjen Golkar Sarmuji Dicecar soal Eni Saragih

"Jadi hari ini dimintain terus, dimintai penjelasan terkait dengan status pak Sofyan Basir sebagai tersangka untuk proses ini," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

 

Dalam hal ini, Ali menyatakan tidak mengetahui adanya sejumlah pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh Sofyan Basir dan beberapa pihak terkait proyek ini.

"Tidak karena saya juga tidak ikut ditanya pertanyaan itu," ujar Ali.

 Baca juga: Direktur PT Global Energi Manajemen Diperiksa KPK untuk Tersangka Sofyan Basir

Sofyan Basir diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR-Rl dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha Johanes B Kotjo.

Pemberian uang tersebut, ditenggarai bermuara pada kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-l. Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya fakta-fakta persidangan yang muncul dari terpidana lainnya.

 Baca juga: Sofyan Basir Bungkam saat Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka

Atas perbuatannya Sofyan disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 56 ayat (2) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya