JAKARTA – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen M Iqbal, menegaskan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka tidak dilakukan secara tiba-tiba.
Menurutnya, kasus tersebut sudah lama dan sesuai dengan aturan hukum. Pihaknya juga telah mendapatkan bukti kuat untuk menjerat mantan mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI itu.
"Kok tiba-tiba? Itu kasus lama. Jadi jangan dikait-kaitkan dengan konstelasi dan lain-lain. Ini adalah upaya manajemen penyidikan yang selama ini sudah berlaku di Kepolisian Republik Indonesia, terutama proses manajemen penyelidikan dan penyidikan," kata Iqbal di Mabes Polri, Selasa (7/5/2019).
"Ada bukti-bukti itu kan tidak hanya satu-dua hari, itu bisa bertahun-tahun. Penyidik sudah menemukan berbagai bukti yang kuat. Karena itu, penaikan status menjadi tersangka," tuturnya.
Dalam hal ini, ia melanjutkan, Polri memastikan penyidik melakukan tugasnya secara independen. Semuanya berdasarkan bukti-bukti.