JAKARTA - Ustaz Bachtiar Nasir tak menghadiri pemeriksaan yang dilayangkan oleh Bareskrim Mabes Polri, sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) lantaran sedang menghadiri acara ke luar negeri. Polri pun akan menjemput paksa Ustaz Bachtiar Nasir jika tak hadir dalam pemanggilan berikutnya.
"Oleh karenanya, sesuai pasal 112 KUHAP ayat 2 yang menyebutkan kalau tidak hadir lagi maka penyidik punya kewenangan untuk melakukan penjemputan kepada yang bersangkutan kemudian dibawa ke Bareskrim baru didengar keterangannya dengan status sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Selasa (14/5/2019).
Dia menjelaskan, penyidik akan melakukan berkoordinasi dengan stakeholder terkait apabila sudah mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan telah datang ke Indonesia.
“Nantinya penyidik akan berkoordinasi juga dengan stakeholder terkait. Apabila kita sudah mendapatkan informasi apa yang bersangkutan sudah hadir atau sudah datang ke Indonesia,” tutur Dedi.