Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Terima SPDP Kasus Pencucian Uang Bachtiar Nasir

Antara , Jurnalis-Jum'at, 10 Mei 2019 |13:40 WIB
 Kejagung Terima SPDP Kasus Pencucian Uang Bachtiar Nasir
Foto Istimewa
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Bachtiar Nasir terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan untuk Semua.

SPDP tersebut bernomor 97/V/Res.2.3/2019/DIT. TIPIDEKSUS tanggal 3 Mei 2019 dari penyidik Tindak Pidana Umum dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Tipideksus Bareskrim) Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Mukri mengatakan, Bachtiar Nasir diduga melanggar Pasal 70 jo Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 atau Pasal 374 KUHP jo.

 sd

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement