JAKARTA - Polri akan mengambil langkah tegas berupa penjemputan paksa terhadap Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir apabila mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan tersangka pada pekan depan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan, upaya paksa itu dilakukan lantaran dua kali pemanggilan Bachtiar Nasir mangkir dari agenda tersebut. Pemanggilan pada Selasa 14 Mei, pekan depan merupakan yang ketiga kalinya.
"Kalau pada panggilan ketiga minggu depan tidak juga hadir, akan kami lakukan upaya penjemputan selanjutnya," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).
Bachtiar Nasir sendiri pada hari ini tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan tersangka untuk yang kedua kalinya. Sehingga, pekan depan Polisi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bachtiar Nasir.