(Baca juga: Begini Cara Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu Secara Online)
"Jadi, ada deal-deal tertentu dari caleg yang ingin mencari suara. Dengan dana itu, diharapkan (jumlah perolehan) suara bisa mencukupi," jelas Kapolresta kepada Okezone, Selasa (7/5/2019).
Uang suap ini, diterima BS dan MM dalam dua tahap penyerahan. Penyerahannya dilakukan di Hotel Gardenia, pada 25 April dan 26 April 2019. Tak hanya itu, SI juga menjanjikan Rp100 juta lagi jika kedua oknum penyelenggara pemilu itu sukses membuatnya jadi wakil rakyat. “Ternyata tidak ada celah untuk meloloskan si oknum tersebut," tutur Kapolresta.
Karena tak bisa mengalihkan suara, MM dan BS berniat mengembalikan uang yang telah diterima. Namun, oknum caleg menolak menerima kembali uangnya. Dia tetap ngotot meminta agar diupayakan lolos.
Melalui perantaranya, oknum caleg ini juga melakukan teror. Sehingga MM dan BS merasa terancam. Tak mau dihantui rasa ketakutan, MM dan BS melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Raya. Kepada pihak Polsek, keduanya mengaku menerima sejumlah uang dari caleg asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Oleh pihak Polsek Sungai Raya kemudian mengarahkan kasus ini agar ditangani Gakumdu Kabupaten Kubu Raya, untuk segera diserahkan kepada Polresta Pontianak. “Sampai saat ini, kita masih melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi. Jadi belum ada penetapan tersangka,” kata Kapolresta.