Evaluasi Pemilu 2019 di Raker DPD, Mendagri: Pemerintah Tak Pernah Intervensi Kewenangan KPU

Fadel Prayoga, Jurnalis
Selasa 07 Mei 2019 14:41 WIB
Mendagri, Tjahjo Kumolo. (Foto: Puspen Kemendagri)
Share :

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan ‘Evaluasi Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah dan Pemerintah Daerah pada Pemilu 2019’ dalam rapat kerja bersama Komite 1 DPD RI. Dalam kesempatan tersebut Tjahjo menegaskan Pemerintah tidak pernah melakukan intervensi atas tugas dan kewenangan penyelenggaraan Pemilu.

"Secara prinsip, Pemerintah tidak ada sedikitpun melakukan intervensi atau ikut campur dengan tugas kewenangan KPU. Pemerintah dalam hal ini Kemendagri hanya pada tahap menyerahkan DP4 pada 17 Desember 2017, adapun penyusunan DPT sepenuhnya diserahkan haknya pada KPU," ujar Tjahjo di Gedung Nusantara V komplek MPR/DPR di Jakarta, Selasa (07/05/2019).

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri, di aatur bahwa penyusunan dan penetapan Data Pemilih Tetap (DPT) merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam konteks ini, Pemerintah melalui Kemendagri berdasarkan Undang-Undang Pemilu bertugas menyusun Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2) dan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). DAK2 dan DP4 tersebut telah diserahkan oleh Mendagri kepada Ketua KPU pada Desember 2017.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya