Bertemu Prabowo, Bachtiar Nasir Dipesan agar Patuhi Proses Hukum

Fahreza Rizky, Jurnalis
Rabu 08 Mei 2019 05:45 WIB
Ustaz Bachtiar Nasir (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Ustaz Bachtiar Nasir mendatangi kediaman calon presiden 02 Prabowo Subianto pada Selasa 7 Mei 2019 sekitar pukul 16.45 WIB. Namun, ia masuk tanpa memberi keterangan sepatah kata pun kepada awak media.

Selain Bachtiar, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Ustaz Yusuf Martak dan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) KH Sobri Lubis juga hadir di kediaman Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Kedatangan Bachtiar ke rumah Prabowo hanya berselang satu hari sebelum pemanggilan dirinya oleh kepolisian, pada Rabu 8 Mei 2019. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(Baca Juga: Polri Sebut Punya Bukti Kuat untuk Penetapan Tersangka Ustaz Bachtiar Nasir

Ketua GNPF Ulama, Ustaz Yusuf Martak mengatakan, pertemuan tersebut tidak membahas secara spesifik kasus hukum Bachtiar Nasir. Pertemuan itu hanya membahas rencana pelaporan temuan kecurangan Pemilu 2019 ke otoritas terkait.

"Secara spesifik tidak dibahas (kasus Bachtiar Nasir). Itu pembahasan untuk penyampaian (laporan kecurangan Pemilu 2019) hari Jumat yang ke Bawaslu-KPU nanti," ujar Yusuf di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan pada Selasa 7 Mei 2019 malam.

Yusuf memastikan Bachtiar Nasir akan memenuhi panggilan penyidik kepolisian pada besok (hari ini), Rabu 8 Mei 2019. Ia menyebut pihak yang ada di kediaman Prabowo sudah saling tahu atas kasus yang menjerat Bachtiar sehingga tidak ada pembahasan khusus.

"Iya, Ustaz Bachtiar Nashir Insya Allah besok (hari ini, red) akan menghadiri panggilannya, Insya Allah," kata Yusuf.

 

Prabowo, ujar Yusuf, berpesan kepada Bachtiar untuk mengikuti proses hukum yang berjalan di kepolisian. "Pak Prabowo sampaikan ikuti prosedur hukum, kalau memang tidak merasa bersalah, ikuti. Mudah-mudahan tidak ada masalah karena aparat juga pasti tahu lah mana menetapkan kesalahan mana bukan kesalahan," tutur dia.

(Baca Juga: Polri Tetapkan Bachtiar Nasir Jadi Tersangka Pencucian Uang

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mantan Ketua Gerakan Komite Umat untuk Tolikara‎ tersebut diduga terlibat dalam kasus dugaan TPPU pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Pihak kepolisian telah mengirimkan surat panggilan untuk Bachtiar Nasir diperiksa sebagai tersangka pada Rabu, 8 Mei 2019.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya