Polri Jadwal Ulang Pemeriksaan Bachtiar Nasir sebagai Tersangka TPPU

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 08 Mei 2019 12:42 WIB
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo (foto: Feri Usman/Okezone)
Share :

JAKARTA - Polri melakukan penjadwalan ulang agenda pemanggilan pemeriksaan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Melalui penasihat hukumnya, Bachtiar Nasir dipastikan tidak akan memenuhi panggilan dari penyidik Bareskrim Polri pada hari ini. Alasannya, ada agenda yang sudah dijadwalkan terlebih dahulu.

"Kalau tidak hadir akan dikirim panggilan kedua," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Dedi memastikan, bahwa pihaknya akan kembali memanggil loyalis dari calon Presiden Prabowo Subianto itu pada minggu depan. Namun, untuk waktu tepatnya, masih akan melakukan kordinasi dengan penyidik.

"Minggu depan (pemanggilan pemeriksaan tersangka kedua)," ujar Dedi.

 

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka TPPU. Diduga, dia terlibat dalam pengalihan dan penyelewengan dana dari Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Perkara ini bergulir pada tahun 2017. Ketika itu, diduga ada aliran dana dari Bachtiar Nasir, yang merupakan Ketua GNPF MUI, ke Turki. Padahal dana yang dikumpulkan di rekening YKUS untuk donasi Aksi Bela Islam 411 dan 212.

Disisi lain, Bareskrim Polri juga telah menetapkan seorang pria berinisial IA (Islahudin Akbar) sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU YKUS.

Bachtiar disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya