TANGERANG - Aparat Satpol PP Kabupaten Tangerang, Banten, menemukan puluhan botol minuman keras berbagai merek yang dijual pedagang pada bulan puasa Ramadhan di Kecamatan Sukamulya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Yusuf Herawan di Tangerang, Rabu, mengatakan petugas juga melakukan razia terhadap rumah makan yang buka siang hari.
"Ternyata ditemukan 30 botol minuman keras dijual pedagang di warung jamu di jalan Raya Ceplak, Kecamatan Sukamulya," katanya mengutip laman Antaramews.
Baca juga: Pemprov NTT Akan Legalkan Penjualan Miras Tradisional, Apa Dampaknya?
Yusuf mengatakan operasi penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman (Trantib) Kecamatan Sukamulya, Sahri Hidayat.
Dia mengatakan operasi penertiban itu mengacu pada imbauan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar No. 538/1432-SPPP/2019 tentang penutupan tempat penjualan minuman yang mengandung alkohol.