NTT - Sopi, minuman beralkohol tradisional khas Nusa Tenggara Timur, bakal dijual secara legal. Hal ini amat mungkin menjadikan sopi sebagai produk miras pertama di Indonesia yang disokong penuh—baik perizinan, produksi, maupun distribusinya—oleh pemerintah setempat.
Pemerintah Provinsi NTT berharap wacana ini tidak hanya melestarikan budaya lokal, tapi juga memicu aktivitas ekonomi.
Adapun pengamat menilai wacana itu ibarat dua sisi dari sekeping mata uang: bisa mencegah peredaran miras oplosan, tapi tingkat konsumsinya berpotensi kebablasan jika tidak dikontrol secara ketat.
Baca juga: Usai Tenggak Miras, Jukir Tewas Terjatuh dari Ketinggian 3 Meter
Niat pemda menjual sopi secara legal didasarkan masifnya pada jual-beli minumas keras tradisional tersebut di berbagai wilayah mereka.
Namun, kata Juru Bicara Pemprov NTT, Marius Jelamu, produksi sopi selama ini tidak menggunakan standar kualitas baku. Di sisi lain, penjualan ilegal disebutnya membatasi nilai ekonomis sopi.
"Dalam setiap pesta, di mana pun di NTT, di pesta adat, kematian, atau kelahiran, warga kami pasti minum sopi. Ini sudah sangat melekat dengan budaya," kata Marius .