Penjualan miras secara resmi dianggap bisa mencegah kematian massal akibat konsumsi minuman alkohol oplosan. Alasannya, miras yang dijual di publik harus melewati uji kelayakan di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca juga: Karyawati Salon Tewas Usai Pesta Miras Oplosan di Cengkareng
Merujuk penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), selama 10 tahun terakhir setidaknya 800 orang tewas setelah menenggak miras oplosan di Bandung, Jawa Barat.
Angka itu bisa lebih besar jika dikalkulasi dari seluruh wilayah Indonesia, kata peneliti CIPS, Mercyta Jorsvinna.
"Kita tidak bisa mengontrol tendensi orang meminum alkohol. Kalaupun mereka mau mabuk, harus minuman legal yang pemicu kematiannya rendah."
"Minuman keras legal melalui verifikasi pemerintah, sudah ada kajian kesehatan. Jadi lebih baik melegalkan daripada orang membuat miras dengan bahan yang tidak pernah diuji," ujar Mercyta.
Baca juga: 17 Warga Palu Tewas Usai Konsumsi Miras Oplosan
Bagaimanapun, kata Mercyta, peredaran miras legal tetap perlu diawasi agar tak memicu penggunaan yang berlebihan. Ia menyebut pengawasan itu harus bersifat umum agar pelaksanaannya sama di setiap daerah.