Dalam imbauan itu juga dijelaskan mengenai penutupan rumah makan pada siang hari, penutupan tempat hiburan seperti spa, panti pijat, karaoke, rumah bilyar selama satu bulan Ramadhan.
Baca juga: Usai Tenggak Miras, Jukir Tewas Terjatuh dari Ketinggian 3 Meter
Ia mengingatkan kepada pedagang jamu tersebut agar tidak menjual kembali minuman keras untuk menghormati umat yang sedang menjalankan ibadah.
Dia mengatakan petugas mengamankan 30 botol minuman keras di Kantor Kecamatan Sukamulya dan setelah Lebaran 2019 akan dimusnahkan.
Petugas juga mengelar operasi penertiban terhadap rumah kontrakan yang diduga digunakan sebagai tempat istirahat pasangan yang bukan suami istri.
Setiap rumah kontrakan dan tempat kos diperiksa, namun tidak ditemukan pasangan yang bukan suami istri menginap.