Satpol PP Tangerang Temukan Penjual Minuman Keras di Bulan Puasa

Antara, Jurnalis
Rabu 08 Mei 2019 19:31 WIB
Miras (Okezone)
Share :

Dalam imbauan itu juga dijelaskan mengenai penutupan rumah makan pada siang hari, penutupan tempat hiburan seperti spa, panti pijat, karaoke, rumah bilyar selama satu bulan Ramadhan.

 Baca juga: Usai Tenggak Miras, Jukir Tewas Terjatuh dari Ketinggian 3 Meter

Ia mengingatkan kepada pedagang jamu tersebut agar tidak menjual kembali minuman keras untuk menghormati umat yang sedang menjalankan ibadah.

Dia mengatakan petugas mengamankan 30 botol minuman keras di Kantor Kecamatan Sukamulya dan setelah Lebaran 2019 akan dimusnahkan.

Petugas juga mengelar operasi penertiban terhadap rumah kontrakan yang diduga digunakan sebagai tempat istirahat pasangan yang bukan suami istri.

Setiap rumah kontrakan dan tempat kos diperiksa, namun tidak ditemukan pasangan yang bukan suami istri menginap.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya