JAMBI - Seorang pria berinisial IS (39) warga Desa Sungai Buluh, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi ini terpaksa berurusan dengan Satreskrim Polres Batanghari. Pasalnya, dia nekat melakukan tindak pidana penipuan puluhan juta rupiah dengan modus menjadi polisi gadungan.
Kejadian itu bermula, pada tanggal 15 April 2019 lalu, pelaku mendatangi korban dengan mengaku sebagai anggota polisi. Kepada keluarga korban, dia mengaku dapat mengurus korban yang sedang tersandung kasus hukum dengan pihak polisi.
Karena percaya, akhirnya keluarga korban memberikan sejumlah uang kepada IS agar dapat segera mengeluarkan keluarga korban yang sedang tertahan di Polsek Muara Bulian.