"Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan sama sekali. Ya akibat perbuatannya IS diancam 4 tahun penjara," tegas Dhadhag.
 
Saat ini, akibat perbuatannya pelaku ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polres Batanghari. Selain itu, ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat agar tidak mudah tertipu dengan hal seperti ini.
"Percayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan jangan tertipu dengan oknum-oknum yang mencoba untuk memanfaatkan situasi. Intinya jangan percaya dengan makelar kasus (markus)," pungkasnya.
(Awaludin)