Sementara itu, Kanit I Satresnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Dwi Astuti mengatakan kasus ganja yang berhasil diungkap ini merupakan jaringan peredaran narkoba asal Medan. Saat ini petugas tengah mengembangkan kasus ini, dan sudah ada seseorang yang ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).
“Ini sudah jaringan peredaran yang melibatkan bandar. Mereka sudah tiga kali membeli,” terangnya.
Dalam peredarannya, para tersangka ini menggunakan jaringan media sosial melalui Instagram dan line. Dalam menawarkan mereka menggunakan kode tertentu dan sandi. Selain itu mereka menjual secara langsung kepada teman-temannya yang sudah dikenal.
“Untuk IG dan line sudah kita blokir,” pungkasnya.
(Awaludin)