JAKARTA - Tim Kampanye Nasional Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin akan meladeni gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi (MK), bila mereka tak terima kekalahannya di Pilpres 2019.
Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan segala bukti-bukti yang kuat dalam menghadapi sidang sengketa pilpres di MK nanti.
Baca juga: Kritik Hendropriyono, Prabowo Ajak Semua Pihak Sejuk
"Kalau pun nanti sengketa pilpres, kami sudah siap. Kami akan berkoordinasi untuk mempersiapkan diri jika adanya laporan atau pengaduan 02 di MK," kata Irfan di Gedung High End, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2019).
Irfan meyakini bila pihaknya akan menang dalam sengketa Pilpres 2019 nanti.
Baca juga: Komite I DPD Sebut Tak Ada Alasan Hentikan Situng KPU
"Jadi, tentunya tim direktorat hukum 01 siap, apapun yang dilakukan baik ganguan-gangguan masalah hukum terkait paslon 01," ujarnya.