KPK Periksa Politikus Golkar Hawafie Saleh Terkait Sofyan Basir

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 09 Mei 2019 10:14 WIB
Sidang (Shutterstock)
Share :

Eni, Kotjo, dan Idrus telah divonis ‎bersalah dalam perkara tersebut. Eni dan Kotjo telah dieksekusi karena putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Sementara Idrus, masih dalam proses upaya hukum banding.

 Baca juga: Direktur PT Global Energi Manajemen Diperiksa KPK untuk Tersangka Sofyan Basir

Sedangkan Sofyan Basir belum dilakukan penahanan pasca-ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, tinggal Sofyan Basir yang masih dalam proses penyidikan.

Dalam perkara ini, Eni Saragih, Idrus Marham, dan Sofyan Basir diduga bersama-sama telah menerima suap dari Johanes Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya