JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI, Hawafie Saleh dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1, pada hari ini.
Politikus Golkar tersebut akan diperiksa untuk proses penyidikan tersangka Dirut non-aktif PT PLN, Sofyan Basir (SFB).
Baca juga: Usut Kasus Sofyan Basir, KPK Panggil Marcus Mekeng sebagai Saksi
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019)
Selain Hawafie, KPK juga memanggil Direktur Keuangan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI), Amir Faisal dan Direktur PT One Connect Indonesia (OCI), Herwin Tanuwidjaja. Keduanya juga akan diperiksa untuk tersangka Sofyan Basir.
Baca juga: Plt Dirut PT PLN Dicecar Penyidik KPK soal Sofyan Basir
Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Keempatnya yakni, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo, Sekjen Golkar, Idrus Marham, dan Dirut PT PLN, Sofyan Basir.