JPU Nilai Pengacara Arahkan Kasus Kebohongan Ratna Dalam Kondisi Tidak Sehat

Muhamad Rizky, Jurnalis
Kamis 09 Mei 2019 17:31 WIB
Sidang Ratna Sarumpaet (Foto: Muhamad Rizky/Okezone)
Share :

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daroe Tri Darsono melihat ada upaya dari kuasa hukum Ratna untuk mengarahkan fakta bahwa kasus kebohongan tersebut dilakukan dalam kondisi tidak sehat. Hal itu terlihat dalam sidang lanjutan saat mendengarkan keterangan saksi ahli psikiater, dokter Fidiansyah.

Namun kata Daroe, upaya itu bertolak belakang dengan penjelasan dari saksi ahli. Justru apa yang disampaikannya dalam kasus itu Ratna dalam kondisi depresi terkontrol.

"Dokter berkali-kali memastikan bahwa beliau ini statusnya depresi terkontrol. Konsentrasinya bagus itu artinya bahasa-bahasa dalam dunia psikiatri itu menunjukkan bahwa, seseorang dia (Ratna) mengerti betul yang dia pikirkan, dia lakukan, dan dia ucapkan," kata Daroe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2019).

Baca Juga: Psikiater Sebut Ratna Sarumpaet Sempat Depresi, tapi Masih Terkontrol


Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya