Sekjen KONI Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Suap Dana Hibah

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 09 Mei 2019 18:28 WIB
Sekjen KONI Ending Hamidy (Kanan) (Foto: Sindonews)
Share :

JAKARTA - Tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy dengan pidana empat tahun penjara. ‎Ending Hamidy juga dituntut untuk membayar denda Rp150 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa berkesimpulan, Ending Fuad Hamidy bersama dengan Bendahara Umumnya, Johny E Awuy ‎ terbukti menyuap tiga pejabat Kementeriaan Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk memuluskan pencairan dana hibah dari pemerintah.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar jaksa KPK Ronald F Worotikan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).

Adapun, hal-hal yang memberatkan tuntutan Jaksa yakni karena Hamidy tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara yang meringankan, Hamidy bersikap sopan, belum pernah dihukum, bersikap kooperatif dan mengakui perbuatan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya