JAKARTA - Tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy dengan pidana empat tahun penjara. Ending Hamidy juga dituntut untuk membayar denda Rp150 juta subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa berkesimpulan, Ending Fuad Hamidy bersama dengan Bendahara Umumnya, Johny E Awuy terbukti menyuap tiga pejabat Kementeriaan Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk memuluskan pencairan dana hibah dari pemerintah.
"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar jaksa KPK Ronald F Worotikan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).
Adapun, hal-hal yang memberatkan tuntutan Jaksa yakni karena Hamidy tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara yang meringankan, Hamidy bersikap sopan, belum pernah dihukum, bersikap kooperatif dan mengakui perbuatan.