JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Direktur Utama (Dirut) non-aktif, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir. Surat gugatan tersebut telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengaku pihaknya belum menerima salinan surat gugatan praperadilan tersebut dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Febri memastikan pihaknya siap jika harus berhadapan dengan Sofyan Basir terkait gugatan itu.
"Tadi saya cek ke biro hukum, suratnya belum diterima. Tapi kalau benar mengajukan praperadilan, silakan saja, pasti akan kami hadapi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2019).
Diketahui, Sofyan Basir melalui tim kuasa hukumnya telah mengajukan surat permohonan gugatan praperadilan melawan KPK pada Rabu, 8 Mei 2019.
Sofyan Basir menggugat KPK terkait penetapan status tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau terhadap dirinya. Surat permohonan gugatan praperadilan Sofyan Basir tersebut telah teregistrasi di PN Jaksel dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.
Sofyan Basir