(Baca Juga: Sofyan Basir Gugat Praperadilan KPK Terkait Suap PLTU Riau-1)
Febri menjelaskan, pihaknya meyakini bahwa penetapan Sofyan Basir sebagai tersangka sesuai prosedural. Terlebih, KPK sudah mengantongi kecukupan alat bukti untuk menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka.
"Karena KPK yakin dengan aspek prosedural atau hukum acara dan substansi dalam penanganan perkara ini. Apalagi sejumlah pelaku kan sudah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap," terangnya.
Berdasarkan informasi dari Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, rencana sidang perdana praperadilan Sofyan Basir melawan KPK akan digelar pada Senin, 20 Mei 2019. Sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB dan terbuka untuk umum.
Sofyan Basir sendiri merupakan tersangka keempat dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menjerat Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo, serta Sekjen Golkar, Idrus Marham.
(Angkasa Yudhistira)