KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Sofyan Basir

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 10 Mei 2019 18:49 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Direktur Utama (Dirut) non-aktif, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir. Surat gugatan tersebut telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengaku pihaknya belum menerima salinan surat gugatan praperadilan tersebut dari Pengadilan ‎Negeri Jakarta Selatan. Namun, Febri memastikan pihaknya siap jika harus berhadapan dengan Sofyan Basir terkait gugatan itu.

"Tadi saya cek ke biro hukum, suratnya belum diterima. Tapi kalau benar mengajukan praperadilan, silakan saja, pasti akan kami hadapi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2019).

Diketahui, Sofyan Basir melalui tim kuasa hukumnya telah mengajukan surat permohonan gugatan praperadilan melawan KPK pada Rabu, 8 Mei 2019.

Sofyan Basir menggugat KPK terkait penetapan status tersangka ‎kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau terhadap dirinya. Surat permohonan gugatan praperadilan Sofyan Basir tersebut telah teregistrasi di PN Jaksel dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.

Sofyan Basir

(Baca Juga: Sofyan Basir Gugat Praperadilan KPK Terkait Suap PLTU Riau-1)

Febri menjelaskan, pihaknya meyakini bahwa penetapan Sofyan Basir sebagai tersangka sesuai prosedural. Terlebih, KPK sudah mengantongi kecukupan ‎alat bukti untuk menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka.

"Karena KPK yakin dengan aspek prosedural atau hukum acara dan substansi dalam penanganan perkara ini. Apalagi sejumlah pelaku kan sudah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap‎," terangnya.

Berdasarkan informasi dari Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, rencana sidang perdana praperadilan Sofyan Basir melawan KPK akan digelar pada Senin, 20 Mei 2019. Sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB dan terbuka untuk umum.

Sofyan Basir sendiri merupakan tersangka keempat dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu‎ menjerat Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo, serta Sekjen Golkar, Idrus Marham.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya