Sementara itu,Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalib, mengatakan terhadap kelima orang tersebut akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Sementara bagi mereka yang berstatus di bawah umur, yaitu MN, MA, dan FP pemeriksaannya akan dilakukan pemeriksaan dengan didampingi orangtuanya mengacu pada UU Perlindungan Anak.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, akan dilakukan gelar perkara guna menentukan status terhadap kelima orang yang diamankan tersebut di atas," kata Andi mengutip Antaranews.
Baca Juga : Tolak Bayar Utang, Pria Ini Disiram Air Keras hingga Melepuh
(Erha Aprili Ramadhoni)