BPOM Semarang Bongkar Kasus Peredaran Obat Ilegal Secara Online

Antara, Jurnalis
Jum'at 10 Mei 2019 14:08 WIB
Ilustrasi Obat-obatan Ilegal (foto: Shutterstock)
Share :

SEMARANG - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Semarang mengungkap tiga kasus penjualan obat penenang ilegal.

"Selama Januari hingga Maret ditemukan tiga kasus penjualan obat keras tanpa izin edar yang dijual secara online," kata Kepala Balai BPOM Semarang Safriansyah di Semarang seperti dilansir Antaranews, Jumat (10/5/2019).

Baca Juga: Lakukan Restrukturisasi di Bidang Intelejen, BPOM Siap Berantas Kejahatan Obat dan Makanan 

Dari tiga kasus tersebut, kata dia, diamankan barang bukti sekitar 105 ribu butir obat keras tanpa merek. Dia menjelaskan obat-obatan ilegal tersebut antara lain Aprazolam, Trihexiphenidil, dan Chlorprkmazine yang termasuk golongan obat benzodiazepine, yakni obat yang bekerja dengan menekan saraf pusat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya