Hal-Hal yang Perlu Diketahui soal Tuduhan Kecurangan Pemilu 2019

Agregasi BBC Indonesia, Jurnalis
Jum'at 10 Mei 2019 08:19 WIB
Pemilihan Presiden (Shutterstock)
Share :

"Ada pelanggaran administrasi yang diajukan 02 ke Bawaslu yang terkait situng dan terkait quick count. Dan mereka ada mengajukan bukti, fakta-fakta dan saksi ahli."

Apa yang dilakukan Bawaslu terhadap laporan-laporan tersebut?

Terkait pelanggaran administrasi yang diajukan 02, Bawaslu masih mengkaji laporan yang diterima.

 Baca juga: Megawati Imbau Masing-Masing Pendukung Paslon Tak Ribut-Ribut hingga Pengumuman Resmi KPU

Begitupun terkait pelanggaran administrasi, masih diperiksa.

"Terkait proses pembukaan kotak, proses rekapitulasi yang tidak benar, itu salah satu dasar kenapa kemarin ada, misalnya 2.566 TPS yang dilakukan pemungutan suara ulang, lanjutan atau susulan. Artinya proses pelanggran administrasi berjalan," jawab Fritz.

Dan untuk pelanggaran pidana lain, Fritz mengatakan, "Sudah kami lakukan dan sedang dalam proses untuk tindakan pidana lainnya".

Apakah dugaan kecurangan terjadi secara terstruktur atau sekedar human error?

Frtiz menjawab bahwa kecurangan itu tidak bisa dikategorikan karena "dilakukan banyak peserta pemilu".

"Bawaslu pernah merilis partai politik mana saja yang terkena politik uang misalnya, hampir semua partai punya kasus seperti itu. Artinya bahwa peserta pemilu semuanya itu - baik pendukung atau tim kampanye - bersinggungan dengan bawaslu terkait dengan penegakan hukum pemilu," kata Fritz.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya