Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Batam, Muhammad Reza Syailendra yang dikonfirmasi mengatakan, secara kelembagaan, pihaknya menerima seluruh laporan yang masuk. Namun ia mengaku akan mempelajari setiap laporan yang masuk ke lembaga pengawasan Pemilu tersebut.
"Akan kita pelajari. Terkadang, ada laporan yang memang terkait dengan pelanggaran pemilu, tapi ada juga laporan yang harusnya tidak perlu dilaporkan ke Bawaslu. Namun semuanya akan tetap diselesaikan, tidak ada memilih-memilih kasus," katanya.
Reza menjelaskan, pihaknya memiliki batas waktu penyelesaian setiap laporan yang ada. Biasanya, pihaknya akan memberikan waktu selama 3 hari kepada pelapor untuk menyiapkan bukti-bukti dan saksi.
"Namun terkadang ada juga sebelum 3 hari, laporannya dicabut. Ada juga saat menyampaikan laporan, sudah bersama dengan bukti-buktinya juga," tuturnya. (kha)
(Fetra Hariandja)