SOLO - Aparat Polsek Jebres Surakarta menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam bentuk paket hemat seberat 0,05 gram. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menyita sebanyak 18 paket hemat sabu-sabu.
Keterangan yang diperoleh solopos.com, salah seorang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba itu, Tri Rahendra alias Gendon, 33, warga Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo, mengaku menjual sebuah paket sabu-sabu senilai Rp200.000.
Tri Rahendra beralasan pekerjaannya sebagai buruh tidak mencukupi kebutuhan sehari-harinya. Namun pria itu menyatakan hanya diminta oleh seseorang berinisial A sebagai perantara saja.
“Saya bahkan belum tahu mau diberi komisi berapa dari penjualan ini, saya juga bingung kenapa mau ikut mengedarkan. Pekerjaan saya serabutan terkadang buruh bangunan kadang jadi tukang ojek,” ujar Tri Rahendra.