Tri Rahendra ditangkap bersama pembeli sabu-sabu, Rudy Yanto alias Bojes (24), warga Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo. Dari tangannya, polisi menyita sebuah paket sabu-sabu yang disimpan dalam sedotan plastik.
Rudy mengenal Tri Rahendra di tempat sewa playstation. Rudy mengaku telah empat bulan menggunakan sabu-sabu karena depresi.
“Saya nekat membeli sabu-sabu karena patah hati, saya ditinggal rabi (menikah) oleh mantan pacar saya di Salatiga,” ujar Rudy kepada wartawan.
Saat ini polisi memburu penyedia barang haram tersebut. Gendon dijerat Undang-Undang RI tentang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun.