Pria kelahiran 8 Maret 1994 itu, kata Argo, melakukan aksinya di depan kantor Bawaslu RI di Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat 10 Mei 2019 sekira pukul 14.40 WIB.
HS melakukan pengancaman pembunuhan terhadap presiden RI dengan mengucapkan kata - kata “Dari Poso nich, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah”. Pelaku pun diancam pasal berlapis.
"Pasal 104 KUHP (tentang perbuatan makar), Pasal 27 Ayat (4) junto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," ujar Argo.
(Arief Setyadi )