Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar, Agus Sahat S.T Lumban Gaol mengatakan, dengan terkesan lamanya proses eksekusi pemusnahan kapal ini dan dilakukan secara bertahap, dikarenakan mengikuti proses hukum yang ada.
Apalagi terkait dengan permintaan Gubernur Kalbar, Sutarmidji yang menginginkan adanya aturan percepatan pemusnahan kapal pencuri ikan di Indonesia. Kata dia, hal tersebut tidak bisa serta merta dilakukan begitu saja. Untuk membuat aturan ini harus mengikuti proses dan aturan yang ada.
“Ya, kita mau saja segera melakukannya tapi kita harus mengikuti aturan yang ada dan tunduk pada tatanannya,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Sabtu (4/5/2019), di tempat yang sama telah dilakukan penenggelaman 13 kapal. Ditambah pemusnahan tiga kapal hari ini, artinya masih menyisakan sekitar delapan kapal dan satu sekoci lagi yang belum ditenggelamkan di perairan Kalbar.
(Khafid Mardiyansyah)