JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT PLN Batubara, Hartanto Wibowo terkait kasus dugaan suap kontrak kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Sedianya, Hartanto akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dia akan digali keterangannya untuk proses penyidikan tersangka Direktur Utama (Dirut) non-aktif PT PLN, Sofyan Basir (SFB).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
Selain Hartanto, KPK juga memanggil saksi lainnya yakni, Kepala Satuan Komunikasi Corporate PT PLN, I Made Suprateka; Vice Presiden Pengadaan 3 PLN, Akhyar; James Rijanto; Manajer Pengadaan IPP 2, Kuswara, dan Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat PT PLN, Haryanto WS.
"Mereka juga akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka SFB," imbuhnya.