JAKARTA – Tim Kampanye Nasional (TKN) mendukung langkah tegas dari Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangkap pelaku pengancaman memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Juru Bicara TKN, Irma Suryani Chaniago, menegaskan pelaku yang berinisial HS itu harus ditangkap agar memberikan efek jera untuk menghindari adanya aksi serupa ke depannya.
"Memang harus ditangkap agar ada efek jera dan tidak sembarangan ngomong yang tidak pantas," kata Irma kepada Okezone, di Jakarta, Minggu 12 Mei 2019.
(Baca juga: Pasca-Pilpres, Kubu Jokowi dan Prabowo Harus Segera Rekonsiliasi)
Irma berpandangan penangkapan HS adalah langkah tepat. Mengingat, apa yang dilontarkan pelaku sangat berbahaya bagi keselamatan seorang kepala negara.
"Mengancam memenggal kepala itu sama saja punya rencana membunuh, dan itu kriminal," ujar Irma.
HS sendiri ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu 12 Mei 2019 pagi. Adapun alamat tinggal HS di Palmerah Barat, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
(Baca juga: Ketua DPR Minta Masyarakat Jangan Terpancing Wacana People Power)
HS melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI Jokowi dengan mengucapkan kata-kata, "Dari Poso nich, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah." Pelaku pun diancam pasal berlapis.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 104 KUHP tentang Perbuatan Makar, Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE.
(Hantoro)