TKN: Pelaku Ancam Penggal Jokowi Harus Ditangkap agar Ada Efek Jera

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 13 Mei 2019 07:01 WIB
Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Irma Suryani Chaniago. (Foto: Okezone)
Share :

HS melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI Jokowi dengan mengucapkan kata-kata, "Dari Poso nich, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah." Pelaku pun diancam pasal berlapis.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 104 KUHP tentang Perbuatan Makar, Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya