Netizen Soroti Kasus Penghinaan "Tembak Jokowi", Bagaimana Kelanjutannya?

Ade Putra, Jurnalis
Selasa 14 Mei 2019 13:28 WIB
Ilustrasi
Share :

Sesuai dengan pasal 8 (3) b, 110 dan pasal 138 (1), 139 KUHAP, Ditkrimum Polda Metro Jaya menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Saring Sebelum Sharing".

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya