"Biasanya ada panggilan kedua kan?,” imbuhnya dia.
Pemeriksaan terhadap Lieus itu berdasarkan laporan oleh Eman Soleman ke Bareskrim. Nomor Laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Selain Lieus, Eman juga melaporkan Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen Purn Kivlan Zein. Laporan untuk Lieus Sungkharisma diterima oleh Bareskrim Polri bernomor STTL/296/V/2019/Bareskrim. Sedangkan Kivlan Zein bernomor STTL/297/IV/2019.
Dalam laporan itu, mereka berdua disangka melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dan Pasal 107 jo Pasal 110 Jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 jo Pasal 107 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang terhadap keamanan negara atau Makar.
(Awaludin)