Sedangkan surat panggilan itu, diperoleh para tersangka dari internet kemudian menyuntingnya dengan perangkat komputer.
Tersangka Rul menghubungi korban dan meminta uang sebesar Rp5 juta, korban yang ketakutan langsung mentransfer.
Namun, selang beberapa hari tersangka kembali menghubungi korban dan kembali meminta uang sebesar Rp40 juta dengan alasan agar proses penyidikan kasus tidak dilanjutkan.
Korban menuruti permintaan tersangka, ternyata belum puas memeras korban, beberapa waktu kemudian, para tersangka kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp100 juta.
"Alasan meminta Rp100 juta agar bisa mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3)," kata mantan Kapolres Jember, Jawa Timur itu.