JAKARTA - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade menilai, ada indikasi kalau polisi terlalu gampang memeriksa dan menangkapi para pendukung Prabowo Sandi.
Sementara, perlakuan berbeda terjadi kepada para pendukung petahana capres dan cawapres Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma'ruf Amin.
"Ada indikasi ya, terindikasi bahwa banyak tokoh-tokoh yang pendukung Pak Prabowo ini begitu gampang diproses secara hukum. Dilaporkan, ada celah sedikit (diperiksa). Beda dengan kubu sebelah, sudah dilaporkan, aman-aman saja," kata Andre ketika dihubungi Okezone, Selasa (14/5/2019).
(Baca Juga: Gerindra: Megawati Lebih Bisa Komunikasi dengan Prabowo Ketimbang SBY)
Andre mencontohkan dengan kasus Hermawan Susanto (HS) yang viral videonya mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi. Pelapor kasus tersebut merupakan Immanuel Ebenezer.
Andre melanjutkan, Immanuel Ebenezer merupakan terlapor dari kasus penghinaan terhadap umat Islam yang ikut dalam aksi 212 di Monas. Namun, hingga saat ini Immanuel belum pernah diperiksa.
"(Pelapor) itu juga dilaporkan soal kasus penghinaan 212, yang bilang wisatawan 212 penghamba uang. Dia melaporkan orang, langsung ditangkap, tapi dia dilaporkan orang entah berapa bulan yang lalu, saya belum pernah dengar dia diperiksa," kata Andre.
Andre berharap, Polri bisa memberikan rasa keadilan hukum kepada masyarakat. Dengan begitu, penegakan hukum terkesan tidak tebang pilih.
"Jadi, tolonglah berikan rasa keadilan kepada masyarakat. Jangan hanya hukum itu terkesan dan terindikasi tajam ke pendukung Pak Prabowo, tapi terindikasi tumpul kepada pendukung Pak Jokowi," katanya.
(Baca Juga: KPU Tak Hadiri Pemaparan Kecurangan Pemilu 2019 Versi BPN Prabowo)
Jubir BPN lainnya, Pipin Sopian menambahkan, seharusnya Polri juga memeriksa dan menangkap Guntur Romli, Abu Janda, Victor Laiskodat dan para pendukung Jokowi yang sudah dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran UU ITE.
"Hukum itu harus imparsial. Tegak bagi semua. Tidak pandang bulu," katanya.
(Arief Setyadi )