Usai Diperiksa, Eggi Sudjana: Polisi Tetapkan Saya sebagai Tahanan!

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Rabu 15 Mei 2019 00:09 WIB
Eggi Sudjana (foto: Okezone)
Share :

Baca Juga: Eggi Sudjana: Aneh, Makarnya Tidak Ada tapi Sudah Ditangkap 

"Yang kedua ada kode etik advokat saya ketua dewan kehormatan advokat kongres advokat indonesia sudah kirim surat harusnya kode etik advokat dulu yang harusnya diproses. Yang ketiganya saya sudah ajukan praperadilan minggu lalu mestinya diproses dulu praperadilan," lanjut Eggi Sudjana.

Seperti diberitakan sebelumnya, kepolisian telah terlebih dahulu mengeluarkan surat penangkapan terhadap Eggi Sudjana pada Selasa (14/5/2019) Pukul 05.30 WIB. Adapun surat penangkapan Eggi itu tertuang pada nomor surat B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum dan dikeluarkan pukul 05.30 WIB.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya