Politikus PKS itu menuturkan, bila ingin menghilangkan korupsi hingga ke pangkalnya maka harus ada Undang-Undang yang terintegrasi dengan peraturan lainnya.
"Maka regulasi yang harus diperbaiki bukan soal KPK saja, katakanlah Undang-Undang tentang Pembendaharaan Negara dan Keuangan Negara. Jadi tidak benar kalau mau memberantas korupsi hanya memperbaiki Undang KPK saja. Sehingga nantinya terintegrasi semua, tidak menjadi tambal sulam yang selama ini terjadi," kata dia.
Sementara itu, Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi (Kompak), Ahmad Hariri mendesak KPK untuk berkerja berlandaskan pada acuan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"KPK harus lepas dari kepentingan politik dan bertindak dengan tetap merujuk pada ketentuan aturan perundang-undangan berlaku," ujar dia.