Usut Kasus Garuda, KPK Terkendala Dokumen Berbahasa Inggris

Antara, Jurnalis
Rabu 15 Mei 2019 14:30 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyatakan bahwa penyidikan kasus suap di Garuda Indonesia masih terkendala bukti-bukti dokumen berbahasa Inggris. 

"Bukti yang kami dapat itu berkasnya tebal, habis itu kan semua buktinya dalam Bahasa Inggris kalau Bahasa Indonesia sebenarnya sudah lama jadi," ucap Syarif usai acara "Koordinasi Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi" di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, seperti dikutip Antaranews, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

(Baca Juga: KPK Janji Penyidikan Kasus Korupsi Pesawat Garuda Rampung Tahun Ini)

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

Dua tersangka itu, yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA) dan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS).

"Jadi, harus diterjemahkan bukti-buktinya. Ini kan investigasi bersama SFO (Serious Fraud Office/lembaga antikorupsi Inggris) dan CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau/lembaga antikorupsi Singapura) kan menggunakan Bahasa Inggris," kata Syarif.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya