Namun, kedua tersangka tersebut belum dilakukan penahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2017. Syarief menjelaskan alasan pihaknya belum menahan keduanya.
"Ya belum ditahan. Kenapa enggak ditahan? Kan ada batas waktu penahanan, kan enggak boleh lebih dari waktu tertentu, bagaimana kalau berkasnya belum selesai?" kata Syarif.
Dalam perkara ini, Emirsyah diduga telah menerima suap dari perusahaan mesin Rolls Royce terkait dengan pengadaan mesin A330-300. Suap tersebut diberikan Rolls Royce kepada Emirsyah dalam bentuk uang dan barang melalui perantara Soetikno Soedarjo.
Baca Juga : KPK Janji Penyidikan Kasus Korupsi Pesawat Garuda Rampung Tahun Ini
(Erha Aprili Ramadhoni)