JAKARTA - Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Direktorat Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Anggiat P Nahot Simaremare didakwa menerima suap dan gratifikasi miliaran rupiah terkait proyek SPAM.
Dakwaan itu dibacakan oleh jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana dengan terdakwa Anggita P Nahot Simaremare di di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2019)
Dalam perkara pertama, Anggiat didakwa oleh jaksa menerima suap sebesar Rp4,98 miliar dan USD5 ribu dari empat pengusaha yang merupakan satu keluarga.
Empat pengusaha tersebut yakni Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto; Direktur Keuangan PT WKE, Lily Sundarsih; serta Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (PT TSP), Irene Irma.
Kemudian, Direktur PT WKE Yuliana Enganita Dibyo. Sementara satu pengusaha lainnya yakni, Leonardo Jusminarta Prasetyo selaku Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama.