Kasatker SPAM Anggiat Nahot Didakwa Terima Suap Miliaran Rupiah

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 15 Mei 2019 22:31 WIB
ilustrasi (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Direktorat Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Anggiat P Nahot Simaremare didakwa menerima suap dan gratifikasi miliaran rupiah terkait proyek SPAM.

Dakwaan itu dibacakan oleh jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana dengan terdakwa Anggita P Nahot Simaremare di di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2019)

Dalam perkara pertama, Anggiat didakwa oleh jaksa menerima suap sebesar Rp4,98 miliar dan USD5 ribu dari empat pengusaha yang merupakan satu keluarga.

Empat pengusaha tersebut yakni ‎Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto; Direktur Keuangan PT WKE, Lily Sundarsih; serta Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (PT TSP), Irene Irma.

Kemudian, Direktur PT WKE Yuliana Enganita Dibyo.‎ Sementara satu pengusaha lainnya yakni, Leonardo Jusminarta Prasetyo selaku Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama.‎

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya