"Telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah," kata Jaksa KPK, I Wayan Riana saat membacakan surat dakwaan.
Menurut jaksa, suap diberikan agar empat pejabat itu mempermudah pengawasan proyek sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek yang dikerjakan PT WKE, PT TSP, dan PT Minarta di lingkungan Satuan Kerja PSPAM Strategis dan Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR.
Jaksa merincikan, fee yang diterima Anggiat berasal dari PT WKE sebesar Rp1,13 miliar. Suap itu diberikan secara bertahap dalam kurun waktu November 2014 hingga 1 Maret 2016.
Kemudian, Anggiat kembali menerima suap dari PT WKE dan PT TSP sebesar Rp2,6 miliar dan USD5 ribu.