Bacok Pengendara Motor, 3 Pelaku Begal di Depok Babak Belur Dipukuli Warga

Wahyu Muntinanto, Jurnalis
Rabu 15 Mei 2019 14:41 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

Sementara pelaku lainya, Made menjelaskan masih bersetatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini buron, namun identitas peluku sudah dapat dikantongi pihak kepolisian, mereka inisial B, A, R dan E.

"Kami sekarang masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sementara pelaku lauinya masih kita cari," tegasnya.

 

Dari tangan pelaku polisi menyita satu motor honda Scoopy Nopol B 6826 ZAL milik korban, satu motor Honda Beat warna hitam milik pelaku dan satu bilah pedang sisir atau gergaji es.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya