"Korban kena bacok di pundak dan kakinya, tapi aksi pelaku ketangkep warga dan sempat dipukulin dan diserahkan ke Polresta Depok," ungkapnya.
Ketiga pelaku tersebut yakni Tenes tatioran (22), Sally Trifani (20) dan Romatio Andrian (16). Sementara pelaku lainya, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini masih buron, namun identitas pelaku sudah dapat dikantongi pihak kepolisian, mereka inisial B, A, R dan E.
Dari tangan pelaku polisi menyita satu motor honda Scoopy Nopol B 6826 ZAL milik korban, satu motor Honda Beat warna hitam milik pelaku dan satu bilah pedang sisir atau gergaji es.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun," pungkasnya.
(Awaludin)