"Kami sudah kantongi nama pelaku yang buron kami imbau untuk menyerahkan diri. Kami masih pelakukan penyelidikan terhadap pelaku dan mencari pelaku lainya," ucapnya.
Sementara, seorang pengendara motor Scoopy Nopol B 6826 ZAL, warna hitam bernama Agtomih bersimbah darah setelah mengalami luka bacok di bahu. Dia berusaha melawan begal lantaran pelaku meminta motor yang di naiki korban. Sedangkan temanya mengalami luka di kaki akibat bacokan dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang sisir atau gergaji es.
"Dari tangan pelaku polisi menyita satu motor honda Scoopy Nopol B 6826 ZAL milik korban, satu motor Honda Beat warna hitam milik pelaku dan satu bilah pedang sisir atau gergaji es. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun," pungkasnya.
(Awaludin)