Neneng mengatakan, selama dari proses penyidikan hingga berjalannya sidang, ia mengaku telah se-koorperatif mungkin, agar kasus suap ini menjadi terang.
"Saya sudah terbuka semuanya, bahkan saya sudah mengembalikan ke KPK. Saya juga mengakui perbuatan saya," katanya.
"Tidaklah mudah bagi saya berpisah dengan keluarga saya, saya khilaf dan tidak menyangka kondisi ini akan terjadi. Berkenan kepada majelis hakim dapat memberikan hukuman seringan ringannya, kepada saya," sambung dia.
Seperti diketahui Neneng Hasanah Yasin selaku eks Buapti bekasi dengan dituntut hukuman selama 7 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp 250 juta subsidair 4 bulan kurungan.