“Tetapi hal itu bisa diatasi oleh KPU dan Bawaslu, masih ada juga kekurangan penerapan undang-undang bisa ditutupi dengan PKPU dan Bawaslu, sampai saat ini semua berjalan dengan lancar,” jelasnya.
“Karena itu kami sampaikan bahwa Fraksi Partai Golkar menolak dengan tegas usulan dibentuknya Pansus Pemilu,” tegas Adies.
(Baca Juga: DPR Desak Bentuk Pansus Pemilu, KPU: Enggak Perlu!)
Selain itu, Adies juga menghimbau bila ada pihak yang mengeluhkan kecurangan atas hasil Pemilu 2019 ini bisa mengajukan perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ini sesuai dengan regulasi yang ditetapkan konstitusi.
“Apabila ada perselisihan perselisihan, tentunya mekanismenya ada, kita selesaikan melalui mahkamah konstitusi itu sesuai undang-undang,” tandasnya.
(Khafid Mardiyansyah)